SIWALIMA.id > Berita
Bakar Sampah di TPS, Terancam Sanksi Pidana
Online | Rabu, 18 Maret 2026 pukul 18:52 WIT

AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan mengeluarkan larangan terhadap praktik pembakaran sampah, khususnya di Tempat Pembuangan Sementara milik pemerintah.

Kepala Dinas LHP Kota Ambon, Apries Gaspersz menegaskan, larangan tersebut telah diatur secara jelas dalam Perda Kota Ambon Nomor: 7 tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.

“Perda ini secara eksplisit melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan,” jelas Gaspersz kepada  Siwalima.id, melalui telepon selulernya, Rabu (18/3).

Larangan tersebut kata Gaspersz, tertuang dalam Pasal 55 ayat (1) huruf c, yang menyatakan, bahwa setiap orang dan/atau badan dilarang membakar sampah tanpa memenuhi standar yang ditetapkan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana.

“Bagi pelanggar dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda mulai dari Rp250 ribu hingga Rp50 juta,” tegas Gaspersz.

Menurut Gaspersz, praktik pembakaran sampah masih ditemukan di sejumlah titik, salah satunya di TPS Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, beberapa hari lalu. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah, karena dapat menimbulkan pencemaran udara serta membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

Pemerintah Kota Ambon pun menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak lagi melakukan pembakaran sampah secara sembarangan dan mulai menerapkan pengelolaan sampah yang lebih dan ramah lingkungan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak membakar sampah, serta mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” himbau Gaspersz.(Mg-1)

BERITA TERKAIT