SIWALIMA.id > Berita
Apresiasi Rekonsiliasi di Liang, Gubernur Harap Adat Jadi Perekat Perdamaian
Online | Kamis, 29 Januari 2026 pukul 15:48 WIT

AMBON, Siwalima.id - Pasca konflik antar kelompok masyarakat di awal bulan Januari 2026 lalu, dua kelompok masyarakat di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, sepakat melakukan rekonsiliasi perdamaian.

Rekonsiliasi perdamaian masyarakat Desa Liang ini, ditandai dengan makan patita bersama yang dihadiri Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dan forkopimda serta Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir, Kamis (29/1).

Rekonsiliasi kata gubernur, merupakan momentum pembuktian, bahwa persaudaraan dan keinginan untuk hidup damai jauh lebih kuat dari amarah yang sempat memisahkan masyarakat di Desa Liang.

Seluruh elemen masyarakat harus menyadari, jika konflik hanya meninggalkan luka, baik fisik, materi maupun psikologi, sekaligus terjebak dalam dendam berkepanjangan yang hanya akan merugikan masyarakat, khususnya anak cucu masa depan.

“Rekonsiliasi yang dibingkai dengan makan patita bersama ini, bertujuan untuk memperkokoh semangat kebersamaan dan persatuan di tengah-tengah masyarakat, sebab kita tidak ada pemenang dalam sebuah konflik, yang ada hanyalah kehilangan, kehancuran dan keretakan,” tadas gubernur.

Persaudaraan yang telah terbangun dari sejak dahulu lanjut gubernur, mestinya menjadi modal dasar yang kuat untuk saling menghidupi, bukan saja dalam perbedaan, tapi juga dalam persaudaraan sebagai bagian dari semangat berpadu membangun Maluku.

Ungkapan para leluhur orang Maluku yakni Potong dikuku rasa di daging, ale rasa beta rasa, sagu salempeng di patah dua harus menjadi spirit persaudaraan sejati untuk saling memahami, mempercayai, mencintai, menopang dan saling menghidupi.

“Sebagai gubernur, saya berterima kasih kepada forkopimda dan semua pihak yang sungguh-sungguh menghendaki rekonsiliasi melalui ritual makan patita damai ini bisa terjadi,” ucap gubernur.

Gubernur menegaskan, rekonsiliasi pasca konflik dengan pendekatan adat budaya dan kearifan lokal yang terjadi di Desa Liang, menjadi contoh bagi desa dan dusun lain di Maluku, artinya jika ada pertentangan di internal, haruslah duduk bersama dan mengedepankan kearifan lokal yang dimiliki masing-masing.

“Todak ada manfaat apapun dari perselisihan, bentrok, cekcok atau konflik yang ada hanya mudaratnya saja. Kasihan anak cucu kita kedepan yang membutuhkan perdamaian dan perdamaian yang pemerintah harapkan itu, bersifat permanen dan yang berasal dari kehendak kuat masyarakat itu sendiri,” tandas gubernur.(S-20)

BERITA TERKAIT