AMBON, Siwalima.id - Polda Maluku akhirnya menghentikan aktivitas pertambangan galian C di Dusun Laala, Desa Loki, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Langkah tegas ini ditunjukkan, melalui pemasangan garis polisi (police line) di lokasi tambang milik PT Mirati Jaya beberapa waktu lalu.
Pemasangan police line dilakukan, setelah ditemukan dugaan izin pertambangan perusahaan tersebut sudah tidak berlaku lagi.
“Betul kita pasang police line karena perusahaan izinnya sudah mati,” tulis Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/11).
Menurut Kombes Rositah, pemasangan garis polisi dilakukan, sebagai langkah status quo, yakni menjaga agar tidak ada aktivitas pertambangan sampai perusahaan tersebut melakukan pembaruan izin sesuai ketentuan.
“Tujuan pemasangan garis polisi ini, untuk status quo, agar perusahaan tidak melakukan penambangan lagi sampai dengan izin resminya diurus kembali,” jelas Kombes Rositah.
Langkah penghentian penambangan Galian C dan penyelidikan lanjutan ini, menjadi bagian dari upaya Polda Maluku untuk menegakkan aturan dalam pengelolaan sumber daya mineral, sekaligus mencegah kerusakan lingkungan di wilayah Seram Bagian Barat. (S-25)