SIWALIMA.id > Berita
Akademisi: Penguatan Kapasitas Mediasi Penting Selesaikan Sengketa
Online | Jumat, 19 Juni 2026 pukul 21:46 WIT

AMBON, Siwalima.id - Akademisi Fakultas Hukum Unpatti, Dezonda Pattipawae menegaskan, penguatan kapasitas mediasi penting dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi di tengah masyarakat.

Kata Pattipawae, penguatan kapasitas mediasi adalah proses meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan kemampuan seseorang atau lembaga dalam melaksanakan fungsi mediasi secara efektif, profesional, dan berintegritas.

Penguatan kapasitas tidak hanya berfokus pada pemahaman teori mediasi, tetapi juga pada kemampuan praktis dalam mengelola konflik, membangun komunikasi yang efektif, dan membantu para pihak mencapai kesepakatan yang dapat diterima bersama.

Hal ini diungkapkan Pattipawae sebagai narasumber dalam kegiatan penguatan kapasitas aparatur pemerintah negeri dan masyarakat yang digelar oleh LSM Yastra Maluku di Negeri Waai, Jumat (19/6).

Dijelaskan, tujuan dari penguatan kapasitas mediasi yaitu, meningkatkan kemampuan analisis konflik dan sengketa, mengembangkan keterampilan komunikasi dan negosiasi. 

Selain itu, meningkatkan kemampuan memfasilitasi dialog, membangun sikap netral, independen, dan professional, mendorong terciptanya penyelesaian sengketa yang damai dan berkeadilan. 

Dia menyebutkan, konsep dasar seorang mediator yaitu, komptensi skil/ketrampilan, kompetensi pengetahuan dan kompetensi sikap.

Penguatan kemampuan analisis konflik mediator harus mampu mengidentifikasi yaitu,  akar penyebab konflik, Kepentingan para pihak, aktor yang terlibat, potensi penyelesaian. 

“Pertanyaan utama yang harus dijawab yaitu, apa sumber konflik? Siapa pihak yang terlibat? Apa kepentingan masing-masing pihak, apa dampak konflik terhadap masyarakat?,” ujarnya.

Selanjutnya, penguatan keterampilan komunikasi. Komunikasi merupakan inti keberhasilan mediasi. Teknik yang harus dikuasai yaitu, mendengar aktif, mendengarkan tanpa menghakimi, memberikan perhatian penuh, mengklarifikasi informasi. 

Sementara akademisi Hukum Unpatti lainnya, Peiter Radjawane dalam materinya tentang sengketa agrarian/Pertanahan mengungkapkan, sengketa pertanahan merupakan isu yang selalu muncul dan selalu aktual dari masa ke masa, seiring dengan bertambahnya penduduk, perkembangan pembangunan, dan semakin meluasnya akses berbagai pihak untuk memperoleh tanah sebagai modal dasar dalam berbagai kepentingan 

Dijelaskan, ditinjau dari subjek yang bersengketa, sengketa pertanahan dapat dikelompokkan ke dalam 3 macam yaitu, sengketa tanah antar warga, sengketa tanah antara pemerintah daerah dengan warga setempat, dan sengketa yang berkaitan dengan pegelolaan sumber daya alam.

 

Sengketa tanah adat merupakan fenomena yang tidak dapat dilepaskan dari dinamika hukum dan politik agraria Indonesia yang bercorak pluralistik. Dalam perspektif hukum, Indonesia tidak menganut satu sistem tunggal, melainkan memiliki pluralisme hukum yang terdiri dari hukum negara (positif), hukum adat, dan hukum agama yang kerap kali saling tumpang tindih.

Penyelesaian sengketa tanah adat di Indonesia merupakan isu yang kompleks dan sering kali melibatkan interaksi antara hukum adat dan hukum nasional.

Dalam sistem hukum nasional dikenal bentuk penyelesaian sengketa terbagi atas 2 (Dua) yaitu:1. Melalui jalur : Non Litigasi (Lembaga di Luar Peradilan) dan

melalui jalur litigasi (Lembaga Peradilan). 

Kegiatan tersebut dihadiri puluhan warga, Raja Waai, saniri, serta Direktur Yastra Maluku bersama staf.(S-05)

BERITA TERKAIT