AMBON, Siwalimanews – Pasca program pemerintah terkait pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) masuk ke Dusun Kayu Tiga tepatnya diwilayah relokasi pengungsian Jemaat Bethabara pada tahun 2016 lalu, namun masih banyak kepala keluarga (KK) yang belum mendapatkan kejelasan lewat Sertifikat Hak Milik (SHM) akan lahan yang saat ini berdiri bangunan rumah tempat mereka tinggal.
Padahal secara aturan maupun proses administrasi telah dilakukan sebagaimana mestinya. Usut punya usut, ternyata terdapat sejumlah persoalan yang dihadapi para pengungsi yang menjadi penyebab terhambatnya penerbitan SHM.
Salah satu persoalan, yakni terkait sengketa lahan dengan Keluarga Hehamoni dan Keluarga Mailuhu yang mengklaim sebagai ahli waris.
Akibat dari ketidak jelasan tersebut, pengungsi Bethabara di Kayu Tiga yang diwakili tim peduli pengungsi mendatangi DPRD Kota Ambon untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan di maksud.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Paripurna Baileo Rakyat Belakang Soya, Kamis (2/10) ini dimotori Komisi I dan dihadiri perwakilan BPN Kota Ambon, Ketua Tim Peduli Pengungsi Bethabara Tonny Ririasa bersama Wakilnya Lucky Upulatu Nikijuluw.
Anggota Komisi I Zeth Pormes kepada wartawan usai rapat menjelaskan, persoalan terjadi hampir diseluruh blok yang menjadi lokasi pengungsian.
Dimana untuk Blok A dan Blok B, terdapat 179 KK berdasarkan data di tahun 2016. Hanya saja, baru sekitar 136 KK yang diterbitkan SHM nya.
“Dari 179 KK sertifikat yang terbit baru 136 KK. Sisa yang belum ada 43 KK, dengan rincian 25 KK sudah selesai administrasi dan tidak ada persoalan dengan keluarga Mailuhu maupun Hehamoni, namun sertifikat belum terbit, 14 KK lain lahan berada di perbatasan antara tanah keluarga Hehamoni dan Mailuhu yang saat ini menjadi sengketa batas, sedangkan 4 KK sisa itu lahan berada di tanah keluarga Mailuhu, namun pembayaran sebelumnya dilakukan ke keluarga Hehamoni sehingga menimbulkan komplain,” jelas Pormes.
Persoalan paling parah lagi kata Pormes, ada di RT03 sampai RT04 yang berlokasi di sekitar gereja, sekolah, dan pastori, dimana total 180 KK belum satupun sertifikat yang diterbitkan.
“Dari persoalan ini Komisi I sudah mengeluarkan 2 rekomendasi, yakni untuk yang administrasi lengkap akan ada pertemuan langsung di BPN untuk membuka berkas pengukuran BPN dan menindaklanjuti penerbitan sertifikat dengan melibatkan BPN, Pemerintah Negeri Soya, masyarakat pengungsi, camat, serta Komisi I DPRD. Sedangkan Untuk 43 KK di Blok A dan Blok B akan dilakukan pengukuran ulang batas tanah,” ucap Pormes.
Selain pertemuan dengan BPN kata Pormes, Komisi I juga akan mengundang Asisten II Pemerintah Provinsi Maluku serta Dinas Sosial provinsi untuk ikut mengonfirmasi dokumen dan proses yang pernah dilakukan.
“Karena sebelumnya pembayaran dilakukan melalui pihak bank dan melibatkan Dinas Sosial, maka DPRD akan mengundang Asisten II Pemerintah Provinsi serta Dinas Sosial Provinsi, sehingga koordinasi dengan BPN dan Dinas Sosial diharapkan bisa membuka jalan penyelesaian, “tandasnya.
Langkah Komisi I tersebut, mendapat apresiasi dari tim Peduli Pengungsi Bethabara melalui Wakil Ketua Lucky Upulatu Nikijuluw, yang mana tim ini berharap, rekomendasi Komisi I bisa menjadi solusi penyelesaian persoalan, sehingga pihaknya tidak perlu menempuh jalur lain untuk memperjuangkan hak pengungsi.
“Langkah yang dilakukan tim ini bukan langkah biasa, kita akan melaporkan ke KSP dan ke pihak kepolisian, tapi mudah-mudahan dengan pertemuan hari ini bisa menjawab keluh kesah kami dan itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ucap Pormes.(S-10)