AMBON, Siwalima.id - Unit Pelaksana Teknis Dinas, Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Regional 1 Kelas A Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku, melakukan pemeriksaan terhadap pengelola KFC Ambon maupun perusahaan pihak ketiga yakni PT Gemilang Berkat Usahatamari.
Pemeriksaan dilakukan atas laporan eks karyawan Outlet KFC Wailela, Justy Pattihawean yang hampir lima tahun bekerja dan diberhentikan tanpa memberikan pesangan maupun hak pekerja lainnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku, Rizal Latuconsina memastikan, laporan tersebut sementara ditindaklanjuti sesuai aturan oleh UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Regional 1 Kelas A.
Menurutnya UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Regional 1 Kelas A telah mengambil keterangan dari pekerja dan dilakukan dengan pemeriksaan terhadap 4 KFC di kota Ambon.
“Kita sudah periksa pekerja dan pihak KFC, sedangkan untuk PT Gemilang berkat Usahatamari dipanggil tapi tidak hadir tanpa alasan yang terkonfirmasi," ungkap Latuconsina kepada Siwalima.id melalui telepon selulernya, Rabu (18/2).
Selanjutnya kata Latuconsina, pihak UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Regional 1 Kelas A telah melayangkan panggilan kepada pimpinan KFC pusat untuk menghadap dan memberikan keterangan terkait masalah tersebut.
"Prinsipnya kita akan proses sesuai aturan, karena ini menyangkut dengan hak-hak karyawan," tegas Latuconsina.
Terpisah, eks karyawan KFC Ambon Justy Pattihawea, kepada wartawan mengungkapkan, masalah tersebut terjadi karena KFC terkesan membiarkan perusahaan pihak ketiga yakni PT Gemilang Berkat Usahatamari yang selama ini mendukung operasional perusahaan mengabaikan hak-haknya.
Pasalnya, sejak lima tahun lalu dirinya bekerja sebagai security di perusahaan yang dipimpin Ventje Lopulalan alias Remon itu, namun haknya sebagai karyawan tidak diindahkan.
“Kerja sudah hampir 5 tahun tapi perusahaan tidak bayar BPJS Kesehatan,” beber Pattihawea kepada Siwalima.id di Ambon, Rabu (18/2).
Padahal kata Pattihawea, sesuai aturan, pemberi aturan memiliki kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) diatur dalam Pasal 16, 17, 18, dan 19. Pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa kepesertaan bersifat wajib, iuran dibayar oleh peserta/pemberi kerja, dan sanksi administratif jika tidak membayar.
Selain BPJS Kesehatan, ternyata PT Gemilang Berkat Usahatamari itu juga lalai menjalankan kewajibannya membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan ia menduga tidak dibayarkannya iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaanya itu bukan saja terhadap dirinya saja, namun juga karyawan lain juga.
“BPJS Kesehatan saja tidak ada apalagi BPJS Ketenagakerjaan. Saya tidak tahu apakah karyawan lain juga tidak dibayar atau hanya saya sendiri. Tapi bisa saja memang semua karyawan tidak dibayarkan. Namun saya tidak tahu persis,”ujarnya.
Pattihawean juga mengungkapkan rasa kecewanya, karena setelah diberhentikan sepihak oleh Lopulalan sebagai pemimpin perusahaan, dirinya tidak diberikan sepersen rupiah sebagai pesangon. Padahal, sebagai karyawan diberhentikan kerja (PHK) sejak bulan November 2025 lalu, harusnya berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dengan besaran kompensasi bervariasi tergantung masa kerja.
“Hampir lima tahun kerja, diberhentikan malah tidak dapat apa-apa. Pokoknya tidak dapat pesangon maupun apapun namanya. Saya kecewalah,”tukasnya.
Dirinya juga meminta agar KFC, yang menggunakan jasa PT. PT Gemilang Berkat Usahatamari sebagai vendor, dapat bersikap tegas. Bila tidak, maka vendor-vedor KFC yang lain akan mengikuti tindakan melanggar aturan ini.
Ia juga mengaku, selama bekerja sebagai security, dirinya juga bekerja ganda namun upah yang diberikan hanya untuk satu pekerjaan.
“Saya berharap agar KFC dapat melihat hal ini dan tidak lagi menggunakan pihak-pihak ketiga yang bersikap tidak sesuai aturan dan mengabaikan hak-hak karyawan. Bahkan saya bekerja sebagai security dan kerja ganda sebagai tukang parkir dengan jam kerja yang melebihi aturan,” ungkap Pattihawean lagi.
Dikatakan, permasalahan ini telah dilaporkan ke instansi terkait yaitu UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Regional 1 Kelas A Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku. Berbagai upaya telah dilakukan, namun pihak perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya. Diduga, hal ini dipicu KFC sebagai pihak pengguna tidak tegas mengawasi vendor yang dipakainya.
“Saya dan istri sudah melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja, malah kita sudah zoom meeting bersama, namun perusahaan tetap tidak melakukan kewajibannya. Mungkin merasa KFC tetap menggunakan jasanya. Untuk itu, saya mengharapkan agar KFC lebih bijak melihat hal ini, karena sebagai karyawan yang bekerja hampir lima tahun hak-hak saya diabaikan,” tukas Pattihawean.(S-20)