AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, melakukan penggeledahan di Kantor PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, Jumat (16/5).
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kajari Ambon Ardiansyah berlangsung pukul 09-30 WIT. Pantauan Siwalimanews, sebelum dilakukan penggeledahan, penyidik Kejari Ambon dibagi menjadi dua tim.
Tim pertama dipimpin oleh Kejari bersama dengan Kasi Intel Alfred Talompo, Kasi Pidsus Azher Orno bersama beberapa penyidik lainnya bergerak menuju ke Kantor PT Dok dan Perkapalan Waiame yang berlokasi di Jalan Ot Pattimaupauw, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Sedangkan tim dua diketuai oleh Kasi Pidum Berthi Tenate bersama jaksa penyidik Endang Anakoda, Elsye Leunupun melakukan penggeledahan di rumah kontrakan milik Manejer Keuangan PT Dok dan Perkapalan Waiame Wilis Ayu alias WA di kawasan Air Kuning, Lorong Lebeharia RT 002/018, Desa Batu Merah, Kota Ambon.
Setibanya tim pertama di PT Dok dan Perkapalan Waiame, tim langsung menuju ke ruangan keuangan dan akuntansi. Kemudian atas arahan yang telah diberikan sebelumnya, tim kemudian mengumpulkan sejumlah bukti berupa dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kasus yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3,7 miliar itu.
Sementara tim kedua yang melakukan penggeledahan di kontrakan milik WA, tim penyidik menyita dokumen, flashdisk, barang-barang berharga, berupa belasan tas branded dengan harga fantastis. Saat penggeledahan, WA bersama suami  didampingi kuasa hukumnya, hanya bisa pasrah ketika penyidik menyita barang serta handphone milik suaminya serta beberapa buku tabungan.
Selain itu, ditemukan fakta, bahwa ternyata WA membeli sebuah apartemen di Malang dengan setoran perbulan sebesar Rp16 juta.
Selain itu, WA juga pernah membeli mobil tahun 2021 dengan cicilan sebesar Rp6 juta dalam jangka waktu 7 tahun dan telah lunas pada Januari 2025. Namun menurut suami WA, mobil tersebut telah dijual pada bulan Februari lalu.
Beralih ke lokasi penggeledahan di Kantor PT Dok dan Perkapalan Waiame, tim jaksa selain menyita ratusan dokumen yang dikemas dalam 3 koper, penyidik juga menggeledah ruangan Direktur Utama Slamet Riyadi. Terlihat raut wajah yang bersangkutan tampak grogi hingga berkeringat ketika Kajari Ambon memerintahkan untuk memeriksa ponsel miliknya serta mentransfer data penting dari ponsel tersebut ke laptop milik penyidik.
Penggeledahan di Kantor PT Dok dan Perkapalan Waiame, berlangsung sejak pukul 09.30-15.30 WIT. Sementara penggeledahan di rumah WA berlangsung pukul 10.00 hingga pukul 17.00 WIT. Dari hasil penggeledahan itu, selain menyita dokumen serta barang berharga, penyidik juga menyita uang kurang lebih Rp1,3 miliar. Uang tersebut awalnya dalam bentuk chek giro dan dicairkan di BNI.
Usai penggeledahan penyidik kemudian lanjut melakukan pemeriksaan terhadap WA di Kantor Kejari Ambon hingga pukul 18.30 WIT.
Kasi Intel Kejari Ambon Alfreds Talompo usai penggeledahan menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dikantongi oleh tim penyidik.
“Hari ini kita melakukan penggeledahan di dua lokasi yaitu di Kantor PT Dok dan Perkapalan Waiame dan rumah milik saksi WA. Kita amankan sejumlah dokumen serta barang lainnya untuk kepentingan penyidikan. Proses penggeledahan, pak kajari yang turun langsung," jelasnya.
Disinggung soal uang Rp1,3 miliar yang ikut disita, Talompo belum mau berkomentar jauh terkait hal itu, sebab menurutnya penyidik masih akan melakukan penelitian secara terstruktur terkait berbagai bukti yang telah disita tersebut.
“Nanti saja kalau sudah saatnya kita akan informasikan yah. Karena harus kita teliti satu persatu barang yang disita," ucapnya.(S-29)