NAMLEA, Siwalima.id – Perayaan Natal di tahun 2025 menjadi kado spesial bagi sejumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea.
Pasalnya pada, Kamis (25/12), 10 warga binaan beragama Kristen mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
SK Remisi Khusus ini, diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Namlea, Muhammad M Marasabessy kepada perwakilan warga binaan.
“Kami ucapkan selamat kepada warga binaan yang telah menerima remisi ini. Mari kita maknai momentum Natal ini dengan kehangatan dan kegembiraan. Remisi ini adalah apresiasi atas dedikasi dan disiplin yang dijalani selama pembinaan,” ucap Marasabessy.
Ia mengaku, remisi ini merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan selama menjalani masa pidananya.
“Warga binaan yang mendapatkan remisi bukan tanpa syarat melainkan telah berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, dan memiliki tingkat resiko yang semakin menurun sesuai yang diatur dalam Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 tahun 2022,” jelas Marasabessy.
Ditempat yang sama, Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Iswan Ternate menambahkan, seluruh warga binaan penerima remisi mendapatkan pengurangan masa pidana dari besaran hari hingga bulan.
“Dari 10 warga binaan yang dapat remisi ini, 2 diantaranya mendapatkan 15 hari pemotomgm masa tahanan, sementara 7 warga binaan menapat 1 bulan potong masa tahanan, dan 1 warga binaan mendapat pemotongan 1 bulan 15 hari,” rinci Iswan.
Iswan mengaku, dari total warga binaan Kristen yang memenuhi syarat administratif, masih terdapat 3 orang yang belum dapat diusulkan menerima remisi Natal.
“Dua orang masih berstatus tahanan, sedangkan satu orang lainnya belum memenuhi persyaratan yang ditentukan,” jelas Iswan.(S-15)